KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Pasal 5
(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
Ketua : Ketua Dewan Pers.
Wakil Ketua :
PRESIDEN
Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers
(2) Bidang Substansi:
- Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; dan
- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,
darr Clasing Ceremong:
- Direktur Jenderal Kedasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers;
- Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
- Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden; f.Ketua...
PRESIDEN
- Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
- Ketua Komisi Informasi Pusat.
(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi
- Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
- Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers. (s) Bidang Pengamanan:
- Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
- Pangdam Jaya Jayakarta;
- Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; dan
- Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;
(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:
- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (7t Bidang Protokoler Kepresidenan :
- Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara.
(8) Bidang.
PRES IDEN
(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers;
- Direktur Utama LKBN ANTARA;
- Direktur Utama TVRI; dan
- Direktur Utama RRI. (e) Bidang Promosi dan Hiburan:
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata sebagai Koordinator;
- Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan Pers.
