KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Pasal 1
penyelenggara (1) Membentuk Panitia Nasional Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 20LZ, yang selanjutnya dalam Keputusan presiden ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
