PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Analisis Jabatan adalah proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan uraian jabatan, serta dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi pengelolaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan.
- Informasi Jabatan adalah informasi ringkas terkait Jabatan.
- Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap terkait Jabatan.
- Responden adalah pemangku Jabatan, atasan langsung pemangku Jabatan, dan/atau pegawai/pejabat yang pernah menduduki Jabatan terkait, yang menjadi narasumber dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.
