KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 3
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 4
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 5
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 6
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
www.peraturan.go.id
2015, No.111 7
sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 8
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 9
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 10
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 11
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
Pasal 26
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 27
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 12
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 13
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Pasal 32
(1) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 14
Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 35
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
Pasal 37
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 39
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 15
TATA KERJA
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 45
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 46
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 16
Pasal 47
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 50
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 17
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
- Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2015, No.111 2
