PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
