PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
