PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budidaya.