PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
