PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 10
