PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 4
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 4
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
