PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 5
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
