PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
