TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.263
- Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -4-
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2015, No.263
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -6-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.263
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Novembar 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu
untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
