PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
