PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.263
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Novembar 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -8-
