Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.263 -4-
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
