PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 39
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 15
TATA KERJA
