PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
