PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
