PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 32
(1) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
