PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.111 13
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
