PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.111 14
Bagian Keduabelas Staf Ahli
