PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
