Pasal 36
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
