KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanar..
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.
Pasal 4
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan ttntuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5...
SK No 155851A
PRESIDEN REPUBLIK 'NDONESIA -.)
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 4 , Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyele nggara kan lungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan cli bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungarr lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasarl pengelolaan sumber daya kelau tan dan perikanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kcmenterian Kelautan dan Perikanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pengawasa.n atas pelaksanaan tugas di iingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; Can
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadn scluruh unsur organisasi di lingkungan Kernenterian lielauran dan Perikanan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
- SekretariatJenderal; clan Ruang b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan Laltt;
- Dire ktorat . . .
SK No 155852A
PRESIDEN
-4
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
- Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya Kelautarr dan I'erikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan darr Perikanan;
- Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
- Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan Antarlembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
( 1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jencleral.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungar, Kerr,.enterian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan, keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan Perikana tr; d.pembinaan...
SK No 155853 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta peiindungan lingkungan laut.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan
Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pcrencanaan, pemanfaalan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, peman faatan, dan pengendalian pemanlaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlirrdungan dan pernberdayaan petambak garam, perencanaan, b. pciaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, kon senrasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan, aci;rptasi dan mitigasi bencana lattt, serta perlindunga.n clan pernberdayaan petambak garam; c,penyusunan...
SK No 155854A
PRESIDEN
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir', dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- pemberian bimbingan teknis dan superuisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembirraan penataan rlrang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pernanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konsen'asi sumber daya ikan, adaptasi dan mitiga.si bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pernbinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemantaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-puiau kecil, konservasi sumber daya ikan. adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungatr dan pemberdayaan petambak garam;
- peiaksanaan administrasi Direktorat Jenrieral Pengeloiaan Kelautan dan Ruang Laut; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Pasal 13
di (1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. oleh (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
SK No 155855 A
PRESIDEN
-7
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloler pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloia pengarvakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikauan Tangkap; dan
- pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155856A
PRESIDEN
8
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di
balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal"
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasara.na dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembucli Caya ikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang siandardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasa.n pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pele starian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di biclang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaarr kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pernbudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan buCi da.ya dan lingkr.rngarr pemburiidayaan ikan, dan pengek;laan usaha perikanan budi daya, serta perlincirrngan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; d.pemberian...
SK No 155857 A
PRESIDEN
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengeiolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pemb r.rdi daya ikan; e pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengeloiaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan berada di bau,ah dan bertanggung j awab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderai Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur .Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan di penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Pasal 21 ...
SK No 155858 A
PRESIDEN
Pasal 2 1
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan menyelen ggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di biclang standardisasi, peningkatan nilai tarnbah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanarr sesuai derrgan ketentuan peraturan perurrdang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengeloiaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberclayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan <ian perikaiian, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuati peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningxatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan Iogistik ikan nasional, fasilitasi pernberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untiangan;
- pelaksanaan evaiuasi dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaira kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan pcrikana.n sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan . . .
SK No 155859A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain vang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Keiautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan darr Perikanan dipimpin oleh Direktur .Ienderal.
Pasal 23
Direktcrat Jenderal Pengaw,asan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. . Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penga$'asan pengelolaan keiautan" pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; pengawasan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pernbudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan uengendalian opergsi kapal pengawas, dan pengelolaarr prasarana dan sarzina pengc.wasan, serta penanganan pelarrggaran bidang kelatttan dan perikanan;
. c. penyusunan . .
SK No 155860A
PRESIDEN
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan peirgelolaan kelautan, pengelolaan ruang Iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; e pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikairan; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
ja',r'ab kepacla Menteri. \21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur.Jenderal.
Pasal 26. . .
SK No 155861 A
PRESIOEN
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Pasal 28
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Penyuluhan clan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakarr penyuluhan dan pengembangan sumber daya marrusia kelautan dan perikanan.
Pasal 3O...
SK No 155862A
PRESIDEN REPIjBLIK INDONESIA
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
- peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pasal 3 1
(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kela.utarr dan Perikanan berada di bau,ah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2\ Badan Pengendalian dan Pengawasan ivlutu Hasil Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 32
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pasal 33.. '
SK No 155863 A
PRESIDEN
-i5.-
Pasai 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekoiogi darr sumber dai'a laut.
Bagian . . .
SK No 155864A
PRESIDEN
-t6- Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
Pasal 36
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Pasal 37
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Pasal 38
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 37 ayat (1) ditetapkar-r oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggai'akan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkrrngan hidup.
Pasal 40...
SK No 155865 A
PRESIDEN
Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem a}<untabilitas kinerja instansi pemerinah.
Pasal 41
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Men teri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktrr-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus men,'usun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadafr scluruh di lingkungan -iabatan Kementerian Kelautan clan Perikanan.
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan cialam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dan baik dalaur lingkr.rngan Kernenterian Kelautan Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi pemerinl-ah baik pusat maupun daerah.
Pasal 45...
SK No 155866 A
PRESIDEN
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harr-rs menerapkan sistem pengendalian intern di iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara ber+.anggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan penga'!,'asan terhadap unit organisasi di barvahnya.
PENDANAAN
Pasal 48
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAR VI
Pasal 49
KetentLran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVII ...
SK No 155867A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
19
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini muiai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentlren pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 15 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ncrmor 2 Tahun 20l7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Noroor 63 Tahun 2015 tentang Ke:nenterian Kelautan cian Perikanan ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 5), masih tetap berlaku sepanjang tictak bertentangan dan beium cliubah danlatar.t diganti dengan peraturan haru berdasarkan Peraturan Presiderr ini.
Pasal 52
Pada saat I)eraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 15 tentang Kemerrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 201.5 Nornor 1l 1) sehagairnana telah diubah dengan Peraturar, Presiden Nomor 2 Tahtn 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 ter.tarrg Kemetrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Ncgara Republik InConesia Tahun 20 17 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlp^ku.
Pa sal 53 Peratrrran Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 155868 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16,luni 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEG.qRA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Adnrinistrasi Hukum,
a lvanna Djaman
SK No 155997A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor I 13/P Tahun 20 19 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 'I'ahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu
I Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3 Peratllran Presiden Nomor 68 Tahun 20 19 tentang C)rganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tcntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
