PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 28
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
