PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Penyuluhan dan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
