PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 9
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan, keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan Perikana tr; d.pembinaan...
SK No 155853 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jendertil Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
