PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang
Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
