Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat I)eraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 15 tentang Kemerrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 201.5 Nornor 1l 1) sehagairnana telah diubah dengan Peraturar, Presiden Nomor 2 Tahtn 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 ter.tarrg Kemetrterian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Ncgara Republik InConesia Tahun 20 17 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlp^ku.
Pa sal 53 Peratrrran Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 155868 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16,luni 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEG.qRA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Adnrinistrasi Hukum,
a lvanna Djaman
SK No 155997A
