PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentlren pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 15 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ncrmor 2 Tahun 20l7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Noroor 63 Tahun 2015 tentang Ke:nenterian Kelautan cian Perikanan ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 5), masih tetap berlaku sepanjang tictak bertentangan dan beium cliubah danlatar.t diganti dengan peraturan haru berdasarkan Peraturan Presiderr ini.
