PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini muiai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
