PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
KetentLran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVII ...
SK No 155867A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
19
