PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 37
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
