PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanar..
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
