PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloler pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloia pengarvakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikauan Tangkap; dan
- pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155856A
PRESIDEN
8
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
