PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di
balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal"
