PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 14
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
SK No 155855 A
PRESIDEN
-7
