PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 32
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pasal 33.. '
SK No 155863 A
PRESIDEN
-i5.-
Pasai 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
