PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
- peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pasal 3 1
(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kela.utarr dan Perikanan berada di bau,ah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2\ Badan Pengendalian dan Pengawasan ivlutu Hasil Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
