Pasal 23
Direktcrat Jenderal Pengaw,asan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. . Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penga$'asan pengelolaan keiautan" pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; pengawasan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pernbudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan uengendalian opergsi kapal pengawas, dan pengelolaarr prasarana dan sarzina pengc.wasan, serta penanganan pelarrggaran bidang kelatttan dan perikanan;
. c. penyusunan . .
SK No 155860A
PRESIDEN
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan peirgelolaan kelautan, pengelolaan ruang Iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; e pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikairan; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
