PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Keiautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan darr Perikanan dipimpin oleh Direktur .Ienderal.
