PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan di penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Pasal 21 ...
SK No 155858 A
PRESIDEN
Pasal 2 1
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan menyelen ggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di biclang standardisasi, peningkatan nilai tarnbah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanarr sesuai derrgan ketentuan peraturan perurrdang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengeloiaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberclayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan <ian perikaiian, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuati peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningxatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan Iogistik ikan nasional, fasilitasi pernberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untiangan;
- pelaksanaan evaiuasi dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaira kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan pcrikana.n sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan . . .
SK No 155859A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain vang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
