PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan berada di bau,ah dan bertanggung j awab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderai Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur .Jenderal.
