PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 44
BAB 4 — 'IATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan cialam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dan baik dalaur lingkr.rngan Kernenterian Kelautan Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi pemerinl-ah baik pusat maupun daerah.
Pasal 45...
SK No 155866 A
PRESIDEN
