PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 45
BAB 4 — 'IATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harr-rs menerapkan sistem pengendalian intern di iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
