PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 41
BAB 4 — 'IATA KERJA
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Men teri.
