PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 40
BAB 4 — 'IATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem a}<untabilitas kinerja instansi pemerinah.
BAB 4 — 'IATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem a}<untabilitas kinerja instansi pemerinah.