PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 39
BAB 4 — 'IATA KERJA
Dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggai'akan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkrrngan hidup.
Pasal 40...
SK No 155865 A
PRESIDEN
