PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 42
BAB 4 — 'IATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktrr-waktu sesuai kebutuhan.
